Oknum Polisi Perampok Akan Dipecat

Kompas.com - 03/11/2010, 19:39 WIB

NEGARA, KOMPAS.com - Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya menegaskan bahwa Brigadir Eko Wahyudi, oknum bintara polisi yang melakukan perampokan, akan menghadapi pemecatan sebagai anggota Polri.

"Saya tidak mendahului, tapi perbuatan kriminal yang dia lakukan sudah dua kali. Hukuman apa lagi kalau bukan dipecat sebagai anggota Polri," kata Irfing, Rabu (3/11/2010).

Ia mengatakan, sesuai perintah Kapolda Bali, pihaknya saat ini mempercepat penyidikan agar berkas tersangka Eko bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dengan demikian, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Negara nantinya tentu juga akan lebih cepat bisa dilakukan," ujarnya.

Setelah sidang di PN dapat digelar, kata dia, pihaknya akan segera melakukan sidang kode etik Polri untuk dapat diambil tindakan secara kedinasan.

Irfing menilai, tindakan Eko tersebut sudah sangat mencoreng citra polisi di mata masyarakat. Ia sendiri tidak mengira ada anak buahnya yang nekat merampok.

Saat kejadian Irfing mengaku tengah menghadiri teleconference dengan Kapolri di Polda Bali. Begitu mendapatkan kabar itu, tidak hanya kaget, Irfing juga sempat stres.

"Gimana gak kaget dan stres mendengar anak buah berbuat kejahatan berkategori berat," ujar Kapolres tanpa menyebutkan aksi kriminal lain yang telah dilakukan Eko sebelumnya.

Irfing menyebutkan, Eko melakukan perbuatan kriminal itu karena desakan kebutuhan ekonomi. Dengan tegas ia minta anggota polisi di Polres Jembrana yang lain bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini.

"Jangan tiru jejak polisi yang merampok itu. Harusnya kita ini melindungi masyarakat dari kejahatan, bukannya malah berbuat kejahatan," katanya menegaskan.

Brigadir Eko Wahyudi, polisi yang bertugas di bagian Samapta Polres Jembrana, terungkap merampok kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, distributor produk bermerek Wings di Kota Negara, Senin sekitar pukul 09.15 wita.

Eko yang baru saja selesai bertugas piket jaga di Kantor KPU Jembrana, masuk ke dalam perusahaan yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut, kemudian mengancam Rina, kasir perusahaan dengan sebilah clurit.

Rina yang kaget, tidak bisa berbuat banyak saat tersangka membawa kabur uang senilai Rp 32 juta.

Baru setelah pelaku keluar dari ruangannya, Rina berteriak minta tolong. Dari penyidikan terungkap, anggota polisi ini terjerat hutang yang cukup besar.

Dari gaji sekitar Rp 3 juta per bulan, Eko mesti membayar cicilan rumah di bilangan Jalan Pulau Jawa, LC Dauhwaru, serta harus melunasi hutang di salah satu bank dan hutang lainnya pada teman maupun kenalannya.

Terungkap, setiap bulan ayah dua anak ini hanya menerima sisa gaji sekitar Rp 300 ribu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau